Jakarta – Transformasi digital Indonesia memasuki fase baru seiring lonjakan trafik dan beragamnya platform digital dalam dua tahun terakhir. Kebutuhan pengawasan ruang digital menjadi kian mendesak untuk mengimbangi peningkatan partisipasi publik.
Pergeseran Pendekatan Pengawasan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Buku Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital periode Oktober 2024 hingga November 2025 mencatat pergeseran pendekatan pengawasan. Fokus kini tidak hanya pada penindakan konten bermasalah, tetapi juga pada penguatan tata kelola platform, mekanisme kepatuhan, dan perlindungan kelompok rentan.
“Risiko di ruang digital berkembang semakin kompleks dan terstruktur. Karena itu, pengawasan tidak bisa bersifat reaktif semata, melainkan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak,” tegas Alexander Sabar dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
PP Tunas: Perlindungan Anak di Ruang Digital
Salah satu langkah penguatan pengawasan pada 2025 adalah pengesahan dan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Kebijakan ini mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, dan fitur perlindungan bagi anak.
Pendekatan ini menandai perubahan paradigma pengawasan yang tidak hanya berfokus pada konten, tetapi juga pada desain sistem dan tanggung jawab platform digital. Pengaturan fitur, klasifikasi usia, serta mitigasi risiko menjadi bagian dari upaya melindungi anak dan remaja sebagai kelompok pengguna rentan.
“Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari hulu, yakni dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang. Melalui PP Tunas, kami mendorong platform digital untuk memastikan adanya kontrol akses, klasifikasi usia, dan mekanisme perlindungan yang memadai agar anak dapat menggunakan ruang digital secara aman,” ujar Alexander.
Penguatan Kepatuhan PSE dan Moderasi Konten
Kominfo juga memperkuat penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis User Generated Content (UGC). Upaya ini dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mendorong platform menjalankan kewajiban moderasi secara lebih akuntabel.
Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban, sebagai bagian dari penguatan tata kelola platform digital. Pengawasan juga dilakukan secara adaptif terhadap dinamika platform populer, termasuk layanan gim dan konten buatan pengguna, melalui evaluasi risiko dan dialog dengan penyedia layanan.
“Pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang berekspresi atau inovasi, melainkan memastikan setiap platform menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna dan menjaga ekosistem digital tetap sehat,” jelasnya.
Penanganan Konten Ilegal dan Partisipasi Publik
Buku Data Wasdigi mencatat penanganan konten ilegal sepanjang periode laporan. Terdapat 2.604.559 penanganan konten perjudian daring lintas kanal, mayoritas terhadap situs dan alamat IP, namun terjadi pergeseran distribusi ke kanal lain seperti layanan file sharing dan media sosial.
Konten pornografi juga ditangani sebanyak 656.774 URL. Kemunculan konten ini di berbagai platform yang banyak diakses remaja memperkuat urgensi kebijakan perlindungan anak dan pengawasan berbasis risiko.
Partisipasi publik turut berperan penting. Melalui Aduankonten.id, masyarakat menyampaikan 350.270 laporan konten negatif. Aduan Instansi mencatat 559.949 URL yang dilaporkan oleh lembaga penegak hukum dan institusi keuangan.
Lonjakan Trafik dan Proyeksi Pertumbuhan
Tekanan terhadap pengawasan ruang digital meningkat seiring lonjakan trafik internet nasional. Akumulasi trafik dari empat operator seluler terbesar meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025. Proyeksi pertumbuhan trafik internet Indonesia periode 2025-2030 diperkirakan mencapai 10,1 persen per tahun.
Menanggapi tantangan tersebut, Kominfo terus memperkuat kapasitas dan memperluas kolaborasi dengan platform digital serta masyarakat.
“Pengawasan ruang digital harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir sebagai regulator dan pengawas, tetapi platform dan masyarakat juga memegang peran kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Penguatan Pengawasan ke Depan
Ke depan, penguatan pengawasan ruang digital diarahkan pada pendekatan menyeluruh, mulai dari penindakan berbasis data, tata kelola platform yang akuntabel, perlindungan kelompok rentan melalui kebijakan seperti PP Tunas, hingga kolaborasi lintas sektor. Tantangannya adalah memastikan sistem pengawasan mampu mengikuti laju pertumbuhan dan kompleksitas risiko ruang digital.
Simak juga Video: Pemerintah Rampungkan Peta Jalan AI, Akan Diteken Prabowo Awal 2026






