Masalah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam praktik scam di Kamboja dan kini ingin dipulangkan harus dilihat secara proporsional. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan perlunya dua aspek penanganan dijalankan secara bersamaan.
Dua Sisi Penanganan WNI di Kamboja
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Namun, fakta keterlibatan sebagian WNI dalam kejahatan scam juga tidak bisa diabaikan dan harus ditangani melalui jalur hukum.
“Sebagai langkah awal, kita harus menempatkan persoalan ini secara proporsional. Kasus WNI yang terlibat dalam praktik scam di Kamboja memang menjadi perhatian serius,” ujar Dave Laksono ketika dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, “Di satu sisi, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan memastikan kepulangan mereka dengan aman, terutama bagi yang menjadi korban eksploitasi atau dijebak dalam jaringan kejahatan siber.”
Namun, Dave menegaskan, “Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa sebagian WNI memang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan lintas negara. Untuk itu, penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.”
Dukungan Pendataan dan Verifikasi
Komisi I DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang berfokus pada pendataan WNI di Kamboja. Prinsip utama yang dipegang adalah perlindungan warga negara tetap menjadi prioritas, namun penegakan hukum bagi pelanggar juga harus ditegakkan.
“Prinsipnya jelas, yaitu perlindungan warga negara adalah prioritas, namun hukum tetap harus ditegakkan bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Dave.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono merespons pertanyaan mengenai proses hukum bagi WNI yang terlibat scam di Kamboja dan ingin pulang. Ia menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh sedang dalam proses pendataan dan verifikasi.
“Perintah yang saya sampaikan kepada KBRI kita di Phnom Penh itu untuk melakukan pendataan, verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Sugiono menyatakan bahwa urusan penegakan hukum akan diserahkan kepada aparat yang berwenang. Fokus Kemlu saat ini adalah memberikan pelayanan dan memastikan status para WNI tersebut.
“Dan soal nanti penegakan hukum, tentu saja kita serahkan kepada penegak hukum. Yang penting bagi Kementerian Luar Negeri adalah bisa memverifikasi warga negara Indonesia yang terdampak,” ungkapnya.






