Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pemetaan isu-isu prioritas yang akan menjadi fokus dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memastikan aturan pemilu ke depan tetap selaras dengan konstitusi negara.
Fokus pada Keselarasan Konstitusi dan Kebutuhan Demokrasi
Pernyataan tersebut disampaikan Aria Bima dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama para akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). RDPU ini menandai rapat perdana Komisi II DPR dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Untuk itu domain dari Undang-Undang Pemilu, kita ingin bagaimana di dalam Undang-Undang Pemilu ke depan penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita yaitu konstitusi. Perkembangan praktik kepemiluan seperti apa serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi,” ujar Aria Bima.
Ambang Batas Presiden dan Sistem Pemilu Legislatif Jadi Sorotan
Pembahasan awal secara khusus menyoroti isu ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIII/2024. Selain itu, sistem pemilu legislatif proporsional terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, juga menjadi perhatian utama.
“Selain itu terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem pemilu legislatif yang saat ini diatur proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.
Isu Lain yang Masuk Prioritas Pembahasan
Lebih lanjut, Aria Bima memaparkan bahwa isu-isu lain yang juga masuk dalam daftar prioritas pembahasan meliputi ambang batas parlemen, verifikasi partai politik, serta pengaturan daerah pemilihan (dapil).
“Pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan lebih lanjut pembentukannya termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022 juga menjadi bagian penting untuk didengar pandangan dari publik dan dari pemangku kepentingan, dari para akademisi, dari penggiat demokrasi civil society,” terangnya.
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Komisi II DPR juga berencana mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu. Hal ini terkait dengan Putusan MK Nomor 135/2024 yang mengamanatkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
“DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/2024 termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya,” kata Aria.
Partisipasi Publik Diharapkan Luas
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan bahwa DPR membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses revisi UU Pemilu. Ia berharap masukan yang diterima dapat mencakup pokok persoalan, opsi pengaturan, hingga konsekuensi kebijakan yang diambil.
“Masukan itu diharapkan mencakup berbagai pokok masalah, juga pilihan pengaturan, juga konsekuensi kebijakan, ada dampak, ada ekses, serta rumusan norma yang jelas agar pembahasan RUU Pemilu menghasilkan satu regulasi yang adil,” pungkas Aria Bima.






