Berita

Oknum Konselor di Lubuklinggau Aniaya Anak Jalanan dengan Gitar dan Diborgol

Advertisement

Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Dua oknum konselor di sebuah rumah rehabilitasi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial K (41) dan RA (38) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak jalanan berinisial AD (15). Tindakan kekerasan ini meliputi pemukulan menggunakan gitar dan pemborgolan terhadap korban.

Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menyatakan bahwa setelah melalui proses gelar perkara, kedua oknum yang bekerja sebagai penjaga keamanan di rumah rehabilitasi tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan bermula pada Senin, 15 Desember 2025. Korban, AD, diminta oleh salah satu pelaku untuk membeli rokok dengan bekal uang sebesar Rp 50 ribu. Namun, alih-alih menuruti perintah, korban justru melarikan diri dari tempat rehabilitasi dengan memesan ojek.

“Setelah sampai di Kenanga II, korban merasa kelaparan sehingga ia pun lalu mengamen hingga ia ditemukan oleh salah satu petugas rumah rehabilitasi dan dan ia pun dipulangkan kembali ke sana,” jelas Kurniawan.

Advertisement

Aksi Kekerasan di Rumah Rehabilitasi

Setibanya kembali di rumah rehabilitasi, AD menjadi sasaran kekerasan oleh kedua tersangka. Korban dipukul menggunakan gitar sebanyak tiga kali di bagian kepala. Tidak berhenti di situ, korban kemudian diseret ke gudang yang terletak di sebelah rumah rehabilitasi dan kembali mendapatkan pukulan.

Dalam kondisi terborgol, korban dikeluarkan dari sel tahanan melalui jendela di lantai dua gudang. Merasa terancam, korban berupaya melarikan diri dengan cara mengotak-atik borgol hingga terlepas. Ia kemudian nekat melompat dari jendela lantai dua, berenang menyeberangi sungai, dan berhasil kabur dari rumah rehabilitasi tersebut.

Advertisement