Berita

Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Anak Riza Chalid Pekan Depan

Advertisement

Jakarta – Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang tersebut akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kepastian kehadiran Ahok disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (22/1/2026) malam. Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, menanyakan ketersediaan saksi lanjutan setelah pemeriksaan terdakwa hari itu selesai.

“Izin Yang Mulia, yang sudah terkonfirmasi atas nama Pak Basuki Tjahaja Purnama di hari Selasa,” ujar jaksa, menjawab pertanyaan hakim.

Jaksa juga menginformasikan bahwa Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, kemungkinan besar tidak dapat hadir sebagai saksi. Hal ini dikarenakan Jonan sedang sakit dan menjalani pengobatan di luar negeri.

“Yang Pak Ignasius tadi sakit kemungkinan tidak bisa hadir, cuma Pak Basuki saja,” tambah jaksa.

Selain saksi, tim jaksa juga telah menyiapkan empat orang ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan. Keterangan ahli akan diberikan setelah pemeriksaan saksi selesai, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Dalam sidang yang sama, Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar, telah dihadirkan sebagai saksi pada hari itu.

Advertisement

Dakwaan Terhadap Anak Riza Chalid

Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari tersangka M. Riza Chalid, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai angka Rp 285 triliun.

M. Riza Chalid sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini, namun keberadaannya masih belum diketahui.

Berdasarkan surat dakwaan, pokok permasalahan dugaan korupsi ini meliputi dua hal utama:

  • Impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).
  • Penjualan solar nonsubsidi.

Perhitungan Kerugian Negara

Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan, mencakup kerugian keuangan dan perekonomian negara. Berikut rinciannya:

1. Kerugian Keuangan Negara

  • USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
  • Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.
  • Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau sekitar Rp 70,5 triliun.

2. Kerugian Perekonomian Negara

  • Beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau sekitar Rp 172 triliun.
  • Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
  • Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau sekitar Rp 215,1 triliun.

Jika dijumlahkan, kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement