Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada hari ini, Kamis (15/1/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa pembentukan RUU ini bertujuan untuk memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, terutama yang bermotif keuntungan finansial.
Pernyataan tersebut disampaikan Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana lain yang berorientasi pada keuntungan finansial.
Penegakan Hukum Melampaui Hukuman Penjara
Sari Yuliati menekankan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada pemberian hukuman penjara bagi para pelaku. Negara, menurutnya, juga memiliki kewajiban untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pidana.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujar Sari.
Partisipasi Publik dan Pembahasan RUU Lain
Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset ini, Komisi III DPR RI berencana untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, Komisi III juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dilakukan secara terpisah.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” tutur Sari.






