Berita

Komisi IV DPR Minta 28 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera Diusut Tuntas

Advertisement

Pemerintah secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan pascabencana banjir di Sumatera. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mendesak agar penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan secara menyeluruh.

Desakan Pengusutan Tuntas

Alex menyatakan, pihaknya mendorong agar investigasi dilakukan secara mendalam, termasuk dugaan kerusakan lingkungan yang berujung pada hilangnya nyawa. “Kami dorong untuk diselidiki secara menyeluruh, termasuk dugaan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa, kalau terbukti, maka hukumannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Alex kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Dalam rapat koordinasi antara Komisi IV DPR dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), salah satu poin kesimpulan yang ditekankan adalah perlunya peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan praktik perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Salah satu poin kesimpulan rapat Komisi IV dengan Kemenhut adalah agar kementerian berkoordinasi dengan penegak hukum bila ditemukan dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut,” jelasnya.

Alex menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus 28 perusahaan ini. Ia menegaskan bahwa para pelaku harus bertanggung jawab atas musibah banjir dan longsor yang melanda Sumatera, serta dampaknya terhadap ribuan keluarga.

Advertisement

“Iya, ini harus diusut tuntas sebagai bentuk tanggung jawab pada 1.200 keluarga yang kehilangan anggotanya, dan pencegahan agar ke depannya tidak ada lagi keluarga yang berduka akibat kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Pemanfaatan Lahan di Luar Izin

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas di luar wilayah izin yang telah diberikan. Bahkan, beberapa di antaranya melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” ungkap Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Advertisement