Berita

Komisi IX DPR Usulkan Tes Kejiwaan untuk Seleksi Mahasiswa PPDS Pasca-Kasus Bullying Unsri

Advertisement

Jakarta – Menyusul kasus perundungan yang menimpa mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial OA di Universitas Sriwijaya (Unsri), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendesak pemerintah untuk memperketat persyaratan seleksi mahasiswa PPDS. Ia secara spesifik mengusulkan adanya tes kejiwaan sebagai bagian dari proses seleksi.

Usulan Tes Kejiwaan dan Perbaikan Tata Kelola

“Memperketat persyaratan mahasiswa PPDS, bahkan jika diperlukan tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya,” ujar Yahya kepada wartawan pada Kamis, 15 Januari 2026. Lebih lanjut, Yahya juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan perbaikan tata kelola sistem pendidikan PPDS. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih humanis, aman, dan bebas dari praktik perundungan.

Yahya menekankan bahwa Kemenkes harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku perundungan. “Kemenkes harus memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Bahkan jika terdapat indikasi perbuatan pidana bisa dibawa ke ranah hukum,” tegasnya. Ia menyoroti bahwa kasus perundungan dalam dunia pendidikan kedokteran bukanlah hal baru, merujuk pada kasus serupa di Universitas Diponegoro (Undip) beberapa tahun lalu yang bahkan berujung pada korban meninggal dunia. “Karena kasus perundungan ini sudah sering terjadi, bahkan kasus perundungan di undip beberapa tahun yang lalu sampai menelan korban meninggal dunia,” sambung dia.

Pengawasan dan Sanksi Tegas

Selain itu, Yahya mendorong pengawasan yang lebih ketat di rumah sakit tempat mahasiswa PPDS menjalani praktik. Ia berpendapat bahwa pencegahan adalah kunci utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Ruangan praktek harus dikasih CCTV untuk memonitor perlakuan senior terhadap juniornya,” katanya. Komisi IX DPR juga mendukung langkah pemberhentian sementara program studi (prodi) spesialis Mata di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Menurut Yahya, langkah ini perlu diambil sambil menunggu evaluasi menyeluruh terhadap proses belajar mengajar. “Saya mendukung pemberhentian sementara prodi sambil dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses belajar selama masa tugas,” tuturnya.

Advertisement

Tindakan Universitas Sriwijaya

Sebelumnya, Universitas Sriwijaya (Unsri) telah mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswa PPDS yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap OA. Pelaku telah diberikan sanksi berupa surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda. “Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” ungkap Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, seperti dilansir detikSumbagsel pada Rabu, 14 Januari 2026.

Selain sanksi administratif, Kemenkes juga memutuskan untuk menutup sementara program PPDS Mata FK Unsri hingga masalah tersebut dinyatakan selesai. Fakultas Kedokteran Unsri juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan fakultas. “Kami juga membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat. Pihak fakultas juga akan melakukan audit keuangan secara berkala dan mendadak melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar uang kuliah tunggal (UKT),” jelas Nurly.

Advertisement