Berita

Komisi Yudisial Rekomendasikan Hakim Kasus Tom Lembong Disanksi Nonpalu Selama 6 Bulan

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi ringan berupa nonpalu selama enam bulan bagi majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Rekomendasi ini merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong.

Rekomendasi Sanksi dan Pelanggaran

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025. “Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” ujar anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, pada Sabtu (27/12/2025).

Dalam putusannya, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yang diidentifikasi sebagai DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH. Pelanggaran tersebut mencakup beberapa pasal, termasuk Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, serta Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH. Pelanggaran ini juga merujuk pada Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Atas dasar temuan tersebut, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para hakim terlapor, yaitu nonpalu selama enam bulan.

Advertisement

Proses Pengambilan Keputusan

Putusan ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang tersebut dihadiri oleh lima komisioner KY dari periode sebelumnya, termasuk Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, dan Sukma Violetta sebagai anggota.

Latar Belakang Laporan Tom Lembong

Sebelumnya, pada Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya. Laporan ini terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong.

Majelis hakim tersebut menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Namun, status hukum Tom Lembong berubah setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menyebabkan peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Akibatnya, Tom Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Advertisement