Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Widodo, membeberkan kronologi perseteruan yang melilit PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur. Sengketa ini disebut berdampak pada konflik keluarga di internal perusahaan.
Struktur Kepemilikan dan Kepengurusan PT Pakerin
Berdasarkan data Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tertanggal 19 November 2018. Akta tersebut dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, SH, di Surabaya dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0026631.AH.01.02.Tahun 2018. Surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, yang keduanya tertanggal 22 November 2018, juga menyertai persetujuan tersebut.
Struktur kepemilikan saham PT Pakerin tercatat sebagai berikut:
- PT Inti Anugerah: 339.200.000 lembar saham (Rp 169,6 miliar)
- PT Supreme Agung: 176.400.000 lembar saham (Rp 88,2 miliar)
- Njoo Soegiharto: 6.400.000 lembar saham (Rp 3,2 miliar)
Sementara itu, susunan pengurus perusahaan terdiri dari:
- David Siemens Kurniawan: Direktur Utama
- Njoo Steven Tirtowidjojo: Direktur
- Njoo Henry Susilowidjojo: Komisaris
- Njoo Soegiharto: Komisaris Utama
Akar Sengketa dan Pembatalan SK
Widodo menjelaskan bahwa sengketa utama muncul di antara para ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yaitu David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo. Permasalahan ini berawal dari adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum No. AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin.
Putusan pembatalan tersebut telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 21 Maret 2023. Menindaklanjuti putusan hukum tersebut, Kemenkumham menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Lebih lanjut, pada 14 Juni 2024, seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut juga turut dibatalkan demi menjamin kepastian hukum.
Pemblokiran Akses SABH
Akibat dari rangkaian sengketa hukum ini, akses SABH PT Pakerin telah diblokir sejak 17 Januari 2025. Widodo menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai tindakan kehati-hatian mengingat masih adanya perselisihan di antara para ahli waris serta perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat.
“Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2025, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat,” ujar Widodo, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).






