JAKARTA, 29 Desember 2025 – Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri akan memperketat larangan kendaraan sumbu tiga atau truk besar melintas di jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya truk besar yang terpantau di jalan tol, meskipun telah ada imbauan sebelumnya.
Perkuat Tindakan Sesuai Arahan Kemenhub
Brigjen Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri, menyatakan bahwa pengetatan ini sejalan dengan pesan dari Kementerian Perhubungan. Ia menerima arahan langsung mengenai penguatan tindakan larangan tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah diterbitkan.
“Intinya beliau (Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi) minta perkuatan terkait masalah ini, penindakan untuk SKB. Ini, rekan-rekan sekalian, kita memang agak kewalahan terkait masalah SKB ini karena SKB ditetapkan itu mendekati hari H,” ujar Faizal saat mengumpulkan Kasatlantas 7 Polda di Command Center Km 29, Senin (29/12/2025).
Faizal mengakui adanya tantangan dalam implementasi SKB karena revisi yang berulang kali terjadi menjelang hari pelaksanaan. Hal ini sempat membuat jajaran Korlantas kewalahan dalam melakukan penindakan di lapangan.
“Hari H pun plus 1, 2 itu masih ada revisi. Nah, kalau kita melakukan, melaksanakan di lapangan terkait masalah revisi, pasti nanti akan kita bentrok dengan teman-teman kita, para driver, terutama driver. Ya, jadi kita nanti berupaya untuk arus balik ini,” jelasnya.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menginstruksikan tindakan tegas bagi kendaraan sumbu tiga yang nekat melintas di jalan tol saat momen libur Nataru. Polisi tidak segan melakukan tilang kepada truk sumbu tiga yang tidak mematuhi aturan dalam SKB.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa kebijakan SKB, yang melarang sumbu tiga melintasi jalan tol, telah dievaluasi bersama Menteri Perhubungan dan para pemangku kepentingan pada 21 Desember. “Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” kata Irjen Agus kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12).
Sanksi lain selain tilang juga akan diterapkan, termasuk mengeluarkan kendaraan tersebut dari jalan tol. Irjen Agus menjelaskan bahwa truk sumbu tiga diizinkan beroperasi di jalan arteri pada waktu tertentu.
“Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” pungkasnya.






