Berita

KPK Akui SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Sejak Desember 2024, Tuai Kritik Publik

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, telah diterbitkan sejak Desember 2024. Namun, pengumuman resmi kepada publik baru dilakukan belakangan, memicu kritik dari berbagai pihak. KPK menegaskan keputusan ini murni karena kendala teknis dan kurangnya alat bukti, bukan karena tekanan politik.

Kendala Teknis dan Alat Bukti Jadi Alasan SP3

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus yang pertama kali diumumkan pada tahun 2017 dengan tersangka Bupati Konawe saat itu, Aswad Sulaiman (AS), ini dihentikan karena hambatan dalam penghitungan kerugian negara oleh auditor. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.

“Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan, “Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara).” Selain itu, kendala juga muncul pada sangkaan pasal suap terkait kedaluwarsa penuntutan.

“Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” jelas Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Ia juga menyatakan bahwa SP3 ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak terkait, sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas KPK.

Advertisement

Kritik Soal Transparansi dan Akuntabilitas

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengkritik kurangnya transparansi KPK dalam pengumuman SP3 ini. “Pemberantasan korupsi kan syaratnya harus transparan, apa yang Anda lakukan publik harus tahu apalagi sudah penyidikannya. Kenapa baru sekarang ini aja sudah jadi pertanyaan,” kata Saut.

Saut mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk proaktif menelaah keputusan SP3 ini dan mengevaluasi kinerja KPK. “Jadi kalau kita katakan saat ini kemudian bagaimana Dewas bisa menanggungjawabi ini, ini tugas mereka. Dewas kan kerjanya salah satunya mengawasi kinerja dan kalau kita bicara kinerja apakah Dewas harus masuk ke detail-detailnya, ya harus detail, harus paham,” ujarnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mempertanyakan jeda waktu satu tahun bagi KPK untuk menyampaikan informasi penghentian perkara ini ke publik. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyatakan, “ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?”

Wana menambahkan, berdasarkan penelusuran ICW, nama Aswad Sulaiman (AS) tidak masuk dalam laporan tahunan KPK maupun Dewan Pengawas KPK, padahal SP3 telah dikeluarkan sejak Desember 2024. “Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?” katanya.

ICW menilai mekanisme SP3 di KPK rawan disalahgunakan dan tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi, karena berpotensi didasarkan pada penilaian subjektif yang sulit diaudit publik.

Advertisement