Berita

KPK Buka Suara Soal Jeda Setahun Pengumuman SP3 Kasus Izin Tambang Rp 2,7 T

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai jeda waktu satu tahun dalam pengumuman penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara senilai Rp 2,7 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa SP3 tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait segera setelah diterbitkan pada Desember 2024.

Penjelasan KPK Mengenai Penerbitan SP3

Menanggapi pertanyaan mengenai keterlambatan pengumuman publik, Budi Prasetyo menegaskan, “Yang pasti untuk penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait tentunya ya, karena itu juga menjadi hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.” Ia menambahkan bahwa alasan di balik penerbitan SP3 tersebut juga telah dijelaskan sebelumnya, meskipun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai penundaan pengumuman kepada publik.

“Itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian kemarin, pekan lalu ya, sudah kami sampaikan juga terkait penerbitan SP3 perkara Konawe Utara ini. Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan,” ujar Budi.

Kendala Perhitungan Kerugian Negara

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penegakan hukum oleh KPK harus selalu berlandaskan pada proses hukum yang berlaku. Penghentian penyidikan dalam kasus ini disebabkan oleh kendala dalam perhitungan kerugian negara. “Jadi kalau memang alat bukti tidak terpenuhi, yaitu salah satunya penghitungan kerugian keuangan negara yang enggak bisa dilakukan oleh BPK selaku auditor negara, maka kemudian dalam proses penyidikan ini juga tidak terpenuhi unsur kerugian keuangan negaranya,” jelasnya.

Advertisement

Latar Belakang Kasus Konawe Utara

Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait izin pertambangan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyatakan, “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka.” Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara yang diduga berlangsung antara tahun 2007 hingga 2009.

Saut Situmorang pada saat itu mengungkapkan, “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum.” KPK kemudian mengumumkan penerbitan SP3 untuk kasus ini karena kendala dalam perhitungan kerugian negara.

Advertisement