Berita

KPK Dalami Dugaan Suap Vendor Bupati Bekasi, Sarjan, ke Bupati Periode Sebelumnya

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya praktik suap yang dilakukan oleh Sarjan, seorang pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. KPK menduga Sarjan juga pernah menjadi vendor atau penyedia barang dan jasa untuk proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada periode bupati sebelumnya.

Dugaan Suap Lintas Periode

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi awal mengenai keterlibatan Sarjan dalam proyek di era bupati sebelum Ade Kuswara. Pendalaman ini bertujuan untuk mengetahui apakah modus suap yang sama juga pernah dilakukan Sarjan kepada pejabat di periode sebelumnya.

“Kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SJ (Sarjan) ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode bupati sebelumnya,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK akan menelusuri lebih jauh apakah tindakan suap yang dilakukan Sarjan hanya terbatas pada periode Bupati Ade Kuswara saja, atau sudah terjadi pada periode-periode sebelumnya.

“Nah apakah modus-modus serupa juga dilakukan oleh saudara SJ atau tidak, nah nanti kita akan dalami,” imbuhnya.

Advertisement

Kasus Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025). Bupati Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ‘ijon’ proyek sebesar Rp 9,5 miliar.

Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proyek yang dimaksud rencananya akan digarap pada tahun berikutnya.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025), Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik saat digiring menuju mobil tahanan KPK.

Advertisement