Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan ketidakwajaran antara penghasilan resmi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan sejumlah aset yang dimilikinya. Penyelidikan ini mencakup aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyandingkan seluruh informasi yang ada. “Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
Proses pendalaman ini akan mengaitkan penghasilan resmi RK saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dengan potensi penghasilan lain serta kepemilikan aset. “Itu tadi soal layer kedua tadi. Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai, nah itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik,” tambah Budi.
KPK juga telah memeriksa RK terkait kepemilikan aset. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah aset-aset yang diduga milik RK terdaftar atas nama pribadi atau pihak lain. “Selain itu juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya sejumlah aset, termasuk tempat usaha seperti kedai kopi, yang dimiliki RK namun tidak dilaporkan ke LHKPN. Aset-aset tidak bergerak ini telah terdeteksi oleh penyidik KPK di beberapa lokasi.
“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Saat diperiksa KPK pada Selasa (2/12) lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BUMD, Ridwan Kamil menyatakan kegembiraannya atas pemanggilan tersebut. “Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar RK usai pemeriksaan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta). Perbuatan kelimanya diduga telah merugikan negara hingga Rp 222 miliar, yang diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.






