Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan petinggi dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Asosiasi ini diduga berperan sebagai pengepul uang dari sejumlah biro travel yang kemudian diteruskan kepada pihak di Kementerian Agama.
Pemeriksaan Petinggi Kesthuri
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak Kesthuri dilakukan pada Senin (26/1/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap pihak dari asosiasi, yaitu dari Kesthuri,” ujar Budi.
Budi menambahkan, pendalaman difokuskan pada peran asosiasi tersebut. “Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” jelasnya.
Peran Auditor BPK dan Kerugian Negara
Dalam proses pemeriksaan saksi hari ini, KPK turut melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini. Menurut Budi, proses penghitungan kerugian negara tersebut sudah berada pada tahap finalisasi.
Pihak dari Kesthuri yang diperiksa adalah Muhamad Al Fatih, yang menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri. “Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” ungkapnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu anggota jemaah untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Tersangka dalam Kasus Ini
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.






