Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menduga Muzaki mengetahui inisiatif biro perjalanan haji (PIHK) dalam pengajuan kuota dan tidak menutup kemungkinan adanya aliran uang yang diterima.
Aliran Uang dan Peran Perantara
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta dilakukan untuk menggali informasi terkait inisiatif dari para PIHK atau biro travel dalam mengajukan kuota kepada oknum di Kementerian Agama. “Tentunya kemudian kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2026).
Budi menegaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah mengusut kasus ini menggunakan pasal terkait kerugian negara. Peran krusial dari setiap pihak yang terlibat dalam proses diskresi pembagian kuota haji terus didalami. “Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara, nanti kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota,” jelasnya.
Muzaki Kholis Diduga Sebagai Broker Kuota
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Muzaki Kholis sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengungkap peran Muzaki sebagai perantara atau broker dalam penyampaian usulan pembagian kuota haji dari pihak biro travel dan PIHK kepada Kementerian Agama. “Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ungkap jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (14/1).
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI untuk tahun 2024 menjadi 241 ribu, dari sebelumnya 221 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






