Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Lembaga antirasuah ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih terus melacak dan menelusuri kaitan dengan peran pihak-pihak lain, baik dari sisi Direktorat Jenderal Pajak maupun dari sisi wajib pajak. “Dalam perkara ini, tentu tidak berhenti di sini saja. Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya, baik pada sisi ditjen pajak maupun pada sisi wajib pajaknya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, KPK juga akan menyelidiki apakah ada pihak lain yang memiliki peran penting dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan suap pengaturan nilai pajak. “Apakah ada pihak-pihak lain yang punya peran penting dan melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan dugaan suap pengaturan pajak,” tuturnya.
Aliran Uang dan Penggeledahan
Selain itu, penyidik KPK juga terus menelusuri aliran uang dari kasus ini seiring dengan masih dilakukannya penggeledahan di sejumlah lokasi. “Selain itu, juga penyidik tentu akan menelusuri akan melacak kemana saja aliran uang yang terkait dengan perkara ini. Oleh karena itu, hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto,” jelas Budi.
Penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak
Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi Prasetyo. Ia juga menyampaikan bahwa uang yang disita diduga bersumber dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkapnya.
Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak difokuskan pada dua direktorat, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. “(Penyidik menggeledah) Ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” terang Budi.
Penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura. “Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi. Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga terjadi kongkalikong untuk mengurangi pembayaran pajak tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp 75 miliar.
Tersangka Agus diduga meminta PT WP membayar pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. PT WP yang sempat keberatan, akhirnya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






