Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Senin (22/12/2025), penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dokumen Proyek dan Bukti Elektronik Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mengamankan total 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik. Dokumen-dokumen yang disita mencakup proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pengadaan untuk tahun 2026.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (23/12/2025).
Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah ponsel. Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa beberapa percakapan di ponsel tersebut telah dihapus. KPK berencana menelusuri siapa yang memberikan perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut.
“Sedangkan dalam BBE yang disita, diantaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” tambah Budi.
Penggeledahan Berlanjut
Budi Prasetyo juga mengindikasikan bahwa kegiatan penggeledahan akan terus berlanjut pada hari ini ke titik-titik lain yang belum dirinci. “Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tuturnya.
Kronologi Kasus Suap Bupati Bekasi
Ade Kuswara Kunang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek yang dimaksud rencananya akan mulai digarap pada tahun 2026, dan uang tersebut merupakan uang muka sebagai jaminan.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025), Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf saat digiring menuju mobil tahanan KPK.






