Berita

KPK Geledah Kantor Pajak Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pengaturan Pajak Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Langkah ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan pajak yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan belum merinci temuan yang didapat.

Lima Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara. Kelima tersangka tersebut terbagi dalam dua peran: penerima dan pemberi suap.

Tersangka penerima suap adalah:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah:

Advertisement

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP

Modus Operandi Dugaan Suap

Kasus ini terungkap berawal dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa terdapat potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.

Dugaan kongkalikong terjadi ketika Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Uang ini diduga bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar tersebut. KPK menduga sebagian dari dana Rp 23 miliar itu mengalir kepada pejabat pajak di Jakarta Utara.

PT WP, melalui konsultan pajaknya, sempat keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Namun, dengan adanya dugaan suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Advertisement