Berita

KPK Selidiki Potensi TPPU Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). KPK akan melakukan penelusuran aset milik Hery terlebih dahulu.

Penelusuran Aset dan Potensi Jerat TPPU

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami apakah ada perbuatan yang bertujuan menyembunyikan atau mengalihkan aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal. “KPK pasti akan menelusuri, apakah ada dugaan perbuatan-perbuatan untuk menyembunyikan, untuk mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal, dugaan pemerasannya, apakah memenuhi unsur-unsur TPPU,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Budi menegaskan, jika unsur TPPU terpenuhi, KPK tidak akan ragu untuk menjerat Hery dengan pasal tersebut. “Nah, tentu nanti kalau itu terpenuhi KPK tidak segan, itu kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya,” jelasnya.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Hery yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil.

Advertisement

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” kata Budi, Rabu (29/10). Ia menambahkan, “Dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery.”

Detail Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berawal dari dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga praktik ini berlangsung selama periode 2019 hingga 2023, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dugaan praktik ini melibatkan sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Dengan ditetapkannya Hery Sudarmanto, kini total ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021–2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024–2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017–2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024–2025.
  • Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017–2018.
Advertisement