Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Setelah melakukan penggeledahan di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, tim penyidik KPK pada Selasa (23/12/2025) melanjutkan aksinya dengan menggeledah dua lokasi lainnya, termasuk kediaman pribadi sang bupati.
Penggeledahan di Rumah Bupati dan Kantor Ayah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penggeledahan di rumah Bupati Ade Kuswara. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain rumah bupati, KPK juga menyasar kantor ayah kandung Ade, HM Kunang, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari kantor HM Kunang, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Barang Bukti Dianalisis, Penyidikan Berlanjut
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, baik dari rumah bupati maupun kantor ayahnya, akan segera dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Budi menambahkan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi lain yang dianggap relevan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Selain itu, tentu nanti penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” jelas Budi.
Kasus Suap Proyek Rp 9,5 Miliar
Bupati Ade Kuswara Kunang diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap tahun depan. Pemberian uang senilai total Rp 9,5 miliar tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.






