Berita

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Terkait Kasus Korupsi Gubernur Riau Nonaktif

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, yang juga menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Penggeledahan dan Penyitaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan di antaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Penggeledahan yang dilakukan pada pekan lalu ini berhasil menyita sejumlah dokumen serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura. “Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 400 juta,” ungkap Budi.

Menurut Budi, uang yang disita diduga berkaitan dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Advertisement

Kronologi Kasus Gubernur Riau

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada awal November 2025. Dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan permintaan fee atau setoran dari bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Diduga, Abdul Wahid mengancam bawahannya agar menyetorkan uang yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar.

Setidaknya, terdapat tiga kali setoran fee yang diduga telah dilakukan pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.

Advertisement