Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan (OTT) perdana yang menyasar pejabat pajak di Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan sejumlah pegawai pajak dan pihak wajib pajak.
Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Fitroh menjelaskan bahwa operasi tersebut terkait dengan dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. “Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa total ada delapan orang yang diamankan dalam OTT di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Keempat orang tersebut terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak dan empat pihak swasta. “Tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1).
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta logam mulia. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 6 miliar. “Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ungkap Budi.
Salah satu pihak swasta yang diamankan diduga berasal dari perusahaan tambang. Namun, Budi belum memerinci identitas delapan orang tersebut maupun detail perusahaan yang terlibat, menyatakan akan menyampaikannya kemudian.
DJP Hormati Proses Hukum
Menanggapi OTT tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK. “Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya, Sabtu (10/1).
DJP menegaskan komitmennya terhadap integritas dan zero tolerance terhadap korupsi. Mereka siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum. “Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” tegas Rosmauli.
Kemenkeu Berikan Pendampingan Hukum
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kemenkeu memberikan pendampingan hukum bagi pejabat pajak yang terkena OTT, namun menegaskan tidak akan mengintervensi kasus tersebut. “Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).
Purbaya menjelaskan bahwa pendampingan hukum bertujuan agar proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi. Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut. “Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.






