Berita

KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Setelah 8 Tahun

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penghentian ini dilakukan setelah delapan tahun kasus tersebut berjalan dan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Kasus Bermula Sejak 2017

Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut Situmorang kala itu menyatakan bahwa indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan Aswad diperkirakan lebih besar dari kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Angka tersebut berasal dari dugaan penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang dinilai melawan hukum.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ujar Saut.

Penyidikan Berlanjut Hingga 2023

Proses penyidikan kasus ini terus berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di KPK. Pada tahun 2023, KPK sempat memeriksa Aswad Sulaiman yang berstatus tersangka. Namun, ia tidak ditahan karena alasan sakit.

Advertisement

Penerbitan SP3 dan Alasan Penghentian

Terbaru, KPK mengumumkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meskipun tersangka telah ditetapkan.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).

Budi menambahkan bahwa penerbitan SP3 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait. KPK juga menyatakan tetap terbuka apabila ada informasi baru yang relevan dengan kasus ini.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” tuturnya.

Advertisement