Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memicu gelombang kritik tajam. Lembaga antirasuah itu disorot karena menghentikan kasus yang telah berjalan sejak 2017 dan diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Catatan Prestasi Buruk KPK
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyayangkan langkah KPK. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai penghentian kasus ini sebagai catatan buruk bagi KPK. Ia menekankan bahwa sejak didirikan, KPK selalu selektif dalam menetapkan sebuah perkara hingga tahap penyidikan.
“Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika KPK mengeluarkan SP3 dari zaman KPK didirikan itu KPK selalu selektif menetapkan sebuah perkara sampai di tahap penyidikan,” kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (28/12).
Zaenur menambahkan bahwa penghentian kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi KPK. Ia mendesak KPK untuk lebih ketat dalam menetapkan tersangka dengan alat bukti yang kuat, serta menyelesaikan perkara tepat waktu tanpa berlarut-larut.
Eks Penyidik Nilai Janggal
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan keheranannya atas keputusan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini. Menurutnya, KPK seharusnya membongkar kasus ini hingga tuntas.
“Ini benar benar aneh. Tidak ada hujan tidak ada angin KPK SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang. Jadi KPK harusnya bongkar korupsi tambang ini malah SP3,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (28/12).
Yudi mendesak KPK untuk memberikan penjelasan rinci mengenai alasan penghentian kasus, terutama mengingat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 triliun. Ia khawatir minimnya transparansi akan meningkatkan kecurigaan publik terhadap KPK.
“Tentu 2 alat bukti sudah ditemukan. Jadi kenapa nggak bertarung saja di pengadilan dibanding mengeluarkan SP3, yang mana masyarakat tidak tahu apa itu alat bukti yang dianggap KPK nggak ketemu kecukupannya kalau di pengadilan kan jelas,” tegasnya, seraya menambahkan, “Terbuka KPK jangan bermain di ruang gelap, dia yang menyidik, dia yang SP3, tidak mungkin bukti kurang karena menaikkan status ke penyidikan dari penyelidikan.”
MAKI Minta Kejagung Ambil Alih
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaannya dan berencana melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menangani kembali kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara.
“Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (28/12).
Boyamin juga menyatakan akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut, namun ia akan menunda langkah tersebut jika Kejaksaan Agung bergerak cepat menangani perkara ini.
Alasan KPK Setop Penyidikan
KPK mengonfirmasi penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sejak tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya kendala dalam perhitungan kerugian negara, yang merupakan syarat mutlak untuk pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. Dengan tempus perkara yang terjadi pada tahun 2009, kasus ini berpotensi kedaluwarsa, terutama terkait pasal suap.






