Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Penghentian kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK.
Kasus Berjalan 8 Tahun, Tersangka Mantan Bupati Konawe Utara
Kasus yang pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017 ini menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan lebih besar dari kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ujar Saut Situmorang pada Selasa, 3 Oktober 2017, di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Pencabutan Kuasa Pertambangan dan Penerbitan Izin Fiktif
Menurut KPK, Aswad Sulaiman diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan yang mayoritas dikuasai PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Setelah pencabutan tersebut, Aswad kemudian menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan. Hal ini berujung pada penerbitan 30 surat keputusan (SK) kuasa permohonan eksplorasi.
“Dalam keadaan (kuasa pertambangan) masih dikuasai PT Antam, Tersangka selaku penjabat bupati menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK kuasa permohonan eksplorasi,” jelas Saut Situmorang.
Aswad diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut. KPK saat itu juga menyatakan akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, mengingat sangkaan pasal yang dilanggar adalah korupsi yang dilakukan bersama-sama.
SP3 Diterbitkan Karena Tidak Cukup Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan karena penyidik tidak menemukan kecukupan bukti setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat, 26 Desember 2025.
Ia menambahkan, penerbitan SP3 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. KPK juga menyatakan tetap terbuka jika ada informasi baru mengenai kasus ini.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPK dapat menerbitkan SP3 setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Aturan mengenai penghentian perkara oleh KPK tercantum dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.






