Berita

KPK Janjikan Tersangka Kasus Kuota Haji Segera Ditetapkan, Perhitungan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan komitmen tersebut dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025 di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Proses Penyidikan dan Dugaan Korupsi

“Untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh. Ia menjelaskan bahwa penyidik menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk melakukan perhitungan.

“Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya,” tegas Fitroh.

Kronologi Kuota Tambahan Haji

Kasus yang diusut KPK ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini merupakan hasil lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), kepada Pemerintah Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Dampak Kebijakan dan Kerugian Negara

Akibat kebijakan pembagian tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada tahun 2024, malah gagal berangkat.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya kerugian negara awal sebesar Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait penyelidikan kasus ini.

Advertisement