Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengapa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada penghitungan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.
Fokus pada Kerugian Negara
Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih terfokus pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hal ini penting karena pasal yang digunakan dalam tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3, mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Penghitungan kerugian negara ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah proses tersebut tuntas, KPK akan menerima laporan resmi dari BPK. Dengan kelengkapan berkas, termasuk hasil kalkulasi kerugian negara, KPK dapat melanjutkan ke tahap penahanan tersangka dan segera melimpahkan kasus ke penuntutan untuk disidangkan.
“Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” jelasnya.
Transparansi Proses Hukum
Budi menambahkan bahwa dengan berkas perkara yang lengkap, masyarakat akan dapat mengetahui secara detail mengenai kasus kuota haji ini. Keterbukaan informasi ini penting untuk akuntabilitas proses hukum.
“Ketika di persidangan semuanya terbuka, jadi masyarakat bisa mengakses informasinya, dakwaannya, fakta-fakta persidangannya seperti apa,” ucap Budi.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran saksi di persidangan, jika diminta oleh majelis hakim, juga akan dapat diakses informasinya oleh publik.
“Termasuk juga nanti ketika di persidangan, majelis hakim misalnya meminta untuk menghadirkan saksi, untuk bersaksi, ya itu juga bisa terbuka. Bisa diakses informasinya oleh masyarakat,” imbuhnya.
Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas
Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pantauan di lokasi pada Jumat (30/1/2026), Yaqut diperiksa penyidik KPK selama hampir lima jam. Ia tiba pada pukul 13.16 WIB dan keluar dari gedung KPK pada pukul 17.43 WIB.
Yaqut irit bicara saat ditanya awak media mengenai pemeriksaannya. Ia menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK mengenai materi pemeriksaannya. Yaqut kemudian dikawal petugas keamanan menuju mobilnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu anggota jemaah untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Hasil penyidikan KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.






