Berita

KPK Jerat Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), dan mantan staf khusus menteri agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya belum ditahan oleh KPK.

“Confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK pernah menyatakan bahwa perhitungan awal menunjukkan dugaan kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1 triliun. Pada Rabu (7/1), KPK juga menyebutkan BPK telah sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi ke Arab Saudi. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pada era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, malah gagal berangkat.

KPK juga menduga adanya praktik ‘uang percepatan’ dalam perkara ini dan telah melakukan penyitaan terhadap uang, rumah, hingga mobil terkait kasus tersebut.

Advertisement