Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada terduga pelaku, namun menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
OTT dilakukan KPK pada Sabtu (10/1) terhadap pejabat pajak dan pihak wajib pajak. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta mata uang asing (valas). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa suap tersebut berkaitan dengan dugaan pengurangan nilai pajak.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh dilansir Antara, Sabtu (10/1).
Total delapan orang terjaring dalam OTT tersebut, yang terdiri dari pejabat pajak hingga pihak wajib pajak. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara (tersangka penerima suap).
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara (tersangka penerima suap).
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara (tersangka penerima suap).
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP (tersangka pemberi suap).
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP (tersangka pemberi suap).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pejabat pajak DWB, HSG, dan tim penilai ASB diduga menerima suap senilai total Rp 4 miliar dari PT WP. Dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di Jabodetabek setelah ditukarkan ke dalam Dolar Singapura.
Sikap Kemenkeu: Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada para pejabat pajak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, ia menekankan bahwa pendampingan tersebut bukan berarti intervensi.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).
Purbaya menjelaskan bahwa pendampingan hukum bertujuan untuk mendampingi proses hukum yang berjalan di KPK, bukan untuk menghalangi atau mengintervensi. Ia menambahkan bahwa Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan.
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.
Respons Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum. DJP berkomitmen penuh terhadap integritas dan akuntabilitas, serta memiliki toleransi nol terhadap korupsi.
“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya, Sabtu (10/1).
DJP juga menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan. Pihak DJP berkomitmen untuk menegakkan disiplin internal secara tegas dan konsisten, serta akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian, apabila terbukti terjadi pelanggaran.
DJP mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.






