Berita

KPK Panggil 7 Kepala Desa di Pati sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh kepala desa di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait formasi calon perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Kota Pati.

Pemeriksaan Saksi di Polres Pati

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tujuh kepala desa tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis, 29 Januari 2026. Hingga kini, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pendalaman yang akan dilakukan penyidik terhadap para saksi.

Adapun daftar saksi yang dipanggil KPK hari ini adalah:

  • Listyaningsih, Sekretaris Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
  • Pandelan, Plt. Sekdes / Kadus Duni Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
  • Sumarni, Wiraswasta
  • Intan, Wiraswasta
  • Supriyanto, Perangkat Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
  • Sudar, Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
  • Sutrisno, Kepala Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
  • Yusuf Efendi, Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
  • Harto, Kepala Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
  • Susanto, Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
  • Gus Amin, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
  • Dasar Wibowo, Kepala Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
  • Ria Erlita Sari, Warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
  • Nur Utami, Warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

Pemeriksaan Sebelumnya

Langkah ini menyusul pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Rabu, 28 Januari 2026, terhadap enam kepala desa serta ajudan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan sebelumnya difokuskan pada mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Advertisement

“Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo. Daftar saksi yang diperiksa kemarin meliputi:

  1. Tri Hariyama, Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
  2. Wisnu Agus Nugroho, Ajudan Bupati Pati
  3. Yogo Wibowo, Camat Jakenan
  4. Sisman, Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
  5. Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor
  6. Imam Sholikin, Kepala Desa Gadu
  7. Sugiyono alias Yoyon, Kepala Desa Tambakharjo
  8. Pramono, Kepala Desa Semampir
  9. Mudasir, swasta
  10. Agus Susanto, Kepala Desa Slungkep

Penetapan Tersangka

Bupati Pati nonaktif Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan calon perangkat desa. Ia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).

KPK menduga Sudewo menetapkan tarif awal sebesar Rp 125-150 juta per calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh bawahannya menjadi Rp 165-225 juta. Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.

Advertisement