Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek. Keduanya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Fathurohman, dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro.
Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Proyek
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Imam Fathurohman dan Benny Sugiarto Prawiro dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain kedua kepala dinas tersebut, KPK juga memanggil Pranoto, yang menjabat sebagai Kabid Pembinaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik kepada ketiga saksi tersebut.
Aliran Uang dan Tersangka
Sebelumnya, pada hari Senin (27/1/2026), KPK telah memeriksa mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Suyuti, sebagai saksi. Jejen diduga menerima aliran uang dari para tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Beberapa pejabat lain juga telah dipanggil dan diperiksa terkait kasus ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan Ade Kuswara, Muhamad Reza, telah dimintai keterangan. Selain itu, dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Iin Farihin dan Nyumarno, juga telah diperiksa pada Selasa (13/1) dan Senin (12/1) sebelumnya.
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan (SRJ)
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang senilai Rp 9,5 miliar tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu.






