Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Jumardi. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Jawa Timur.
Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi DJKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penjadwalan pemeriksaan saksi tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin, 02 Februari 2026.
Jumardi diketahui menjabat sebagai Kepala BTP Kelas I Surabaya hingga April 2021. Hingga berita ini diturunkan, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Jumardi.
Kasus Korupsi DJKA Melibatkan Sejumlah Wilayah
Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada DJKA Kementerian Perhubungan ini tidak hanya terfokus pada satu wilayah, melainkan terbagi pada beberapa daerah, salah satunya di Jawa Timur.
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka terbaru yang diumumkan adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo. KPK menjelaskan bahwa penetapan Sudewo sebagai tersangka tidak dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati, melainkan sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan.
“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” jelas Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/1).
Budi menambahkan bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan jalur kereta api tersebut. Dugaan aliran dana ini telah terkonfirmasi melalui keterangan sejumlah saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa lainnya. “Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil. Kami minta keterangan, termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan, pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” pungkasnya.






