Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada hari ini, Jumat (23/1/2026). Pemanggilan ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama pada periode 2023-2024.
Pemeriksaan Dito Ariotedjo sebagai Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Dito Ariotedjo. “Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci alasan spesifik pemanggilan Dito Ariotedjo. Namun, KPK berharap Dito dapat bersikap kooperatif. “Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” tambah Budi.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini diberikan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tujuan pemberian kuota tambahan adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 anggota jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241.000.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






