Berita

KPK Panggil Kades dan Camat sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala desa dan camat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Tiga saksi diperiksa pada hari ini, Senin (2/2/2026), di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Tiga Saksi Dimintai Keterangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Tiga saksi yang dipanggil KPK hari ini adalah:

  • Rukin, selaku Perangkat Desa Sukorukun.
  • Karyadi, selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa.
  • Suranta, selaku Camat Gabus.

Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Identitas para tersangka tersebut adalah:

Advertisement

Jabatan/Peran Nama
Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo
Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono
Kades Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono
Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan

Dugaan awal KPK, Sudewo diduga memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

Dalam penanganan kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

Advertisement