Berita

KPK Panggil Orang Kepercayaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi yang juga orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Randy Kusumaatmadja dipanggil sebagai saksi. “Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Selain Randy, penyidik KPK juga memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur, Ervin Yanuardi Effendi. Total ada enam saksi yang diperiksa di kantor Polda Jawa Barat. Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil:

  • Joko Hartoto, Pimpinan SKAI Bank BJB
  • Randy Kusumaatmadja, Personal Assistant Gubernur Jabar 2018-2023
  • Djunianto Lemuel, Direktur Golden Money Changer
  • Arti, Pegawai Golden Money Changer
  • Ervin Yanuardi Effendi, Kasubag Rumah Tangga Gubernur
  • Wena Natasha Olivia, Ibu Rumah Tangga

Sebelumnya, Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa oleh KPK dalam perkara yang sama. KPK mendalami sejumlah aset RK yang tidak dilaporkan ke LHKPN, termasuk sebuah kafe. Lembaga antirasuah tersebut akan membandingkan penghasilan Ridwan Kamil dengan aset yang dimilikinya untuk mengukur kewajaran.

“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).

Advertisement

Budi menambahkan, pendalaman ini bertujuan untuk mengaitkan dan menyandingkan penghasilan dengan aliran uang yang ada. “Itu tadi soal layer kedua tadi. Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai, nah itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, KPK juga mendalami penghasilan resmi saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, serta kemungkinan adanya penghasilan lain. “Selain itu juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain,” sebutnya.

Kasus ini telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

Nama Jabatan
Yuddy Renaldi Eks Dirut Bank BJB
Widi Hartono (WH) Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) Pihak Swasta
Suhendrik (S) Pihak Swasta
Sophan Jaya Kusuma (RSJK) Pihak Swasta

Perbuatan kelima tersangka tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Advertisement