Berita

KPK Panggil Ulang Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM), seorang pihak swasta, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Fuad Hasan Masyhur

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

KPK meyakini Fuad Hasan Masyhur akan memenuhi panggilan sebagai saksi. Kehadirannya dinilai krusial untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna mengungkap perkara ini secara terang benderang. “Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” jelas Budi. “Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur telah diperiksa oleh KPK pada 28 Agustus 2025. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI untuk tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Advertisement

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.

Tersangka dalam Kasus Ini

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement