Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pria berinisial VA (34) dan TM (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah mengirimkan barang haram tersebut secara daring dengan memanfaatkan resi pengiriman palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba. “Ini adalah bentuk komitmen Polri dan sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya bahwa kita tidak mentolerir pelaku narkoba. Kita akan tindak tegas,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Senin (26/1/2026).
Plt Kanit 4 Subdit 2, AKP Budi Purwanto, menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (23/1/2026) dini hari. “Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB di dua lokasi berbeda di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang,” jelas Budi Purwanto.
Penangkapan pertama menyasar VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan, serta sampel ganja. Berdasarkan hasil interogasi terhadap VA, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TM di kediamannya di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorologi.
Di rumah TM, polisi kembali menemukan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan menggunakan modus pengiriman paket online. Total keseluruhan barang bukti yang disita dari kedua pelaku meliputi sabu dengan berat bruto 1,16 gram dan ganja seberat 2,3 kilogram.
AKP Budi Purwanto merinci peran masing-masing tersangka. “Hasil penyelidikan, tersangka VA (34) berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota. Sementara TM (29), berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA,” terang Budi Purwanto.
Modus pengiriman menggunakan resi palsu dijelaskan lebih lanjut oleh Budi. Kedua pelaku mengemas sabu dan ganja seolah-olah merupakan paket belanja online. Stiker resi pengiriman yang ditempel pada kemasan paket tersebut seluruhnya palsu. “Modus yang digunakan para pelaku cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, tindakan tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai. “Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai,” tambahnya.
Budi juga menerangkan bahwa kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Meskipun sempat kehilangan jejak, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan aktivitas pada Januari 2026. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.






