Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pemanggilan kali ini bertujuan untuk mendalami dugaan aset milik RK yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pendalaman Aset dan Aliran Dana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aset-aset yang diduga tidak dilaporkan oleh RK. “Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN nanti akan ditelusuri,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa setiap aset yang dimiliki oleh kepala daerah wajib dilaporkan dalam LHKPN. Penelusuran aset ini berkaitan dengan dugaan aliran dana nonbujeter dari pengadaan iklan Bank BJB yang diduga turut mengalir ke RK selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Ini sumber perolehannya dari mana saja karena setiap aset atau pun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan di LHKPN pada ranah pencegahan. Nah, sekarang kita bicara ranah penindakan berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB,” tambah Budi.
Aset Tersebar di Sejumlah Wilayah
Aset yang diduga tidak dilaporkan tersebut tersebar di beberapa wilayah, termasuk Bandung dan sekitarnya, dalam bentuk tempat usaha. “Ya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya yang dimiliki oleh pak RK,” ungkap Budi.
KPK telah mendeteksi adanya sejumlah aset, termasuk aset tidak bergerak, yang dimiliki RK namun tidak tercantum dalam LHKPN. “Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi.
Pemeriksaan Sebelumnya
Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BUMD pada Selasa (2/12) lalu. Saat itu, RK menyambut baik pemanggilan tersebut.
“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar RK kepada wartawan usai pemeriksaan.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta tiga pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Perbuatan kelima tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar, yang diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.






