Berita

KPK Periksa Lagi Gus Alex, Fokus Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tambahan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (30/1/2026) ini difokuskan pada penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.

Perhitungan Kerugian Negara Jadi Fokus

Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada Senin (26/1). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini bertujuan untuk mendapatkan angka pasti kerugian negara dari kasus ini.

“Benar, hari ini, Kamis (30/1), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji. Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK telah mendalami aliran uang dari berbagai biro perjalanan haji ke Kementerian Agama. “Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” kata Budi.

BPK Terlibat dalam Penghitungan

Budi menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilibatkan dalam proses penghitungan kerugian negara ini. Diharapkan, hasil penghitungan tersebut dapat segera dilengkapi sehingga berkas penyidikan bisa segera tuntas.

Advertisement

“Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” ucapnya.

Saksi Lain Turut Diperiksa

Selain Gus Alex, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya pada hari yang sama. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Keempat saksi ini dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan tambahan kuota haji.

Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota jemaah haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diberikan dengan tujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

KPK menduga ada penyimpangan dalam proses pengurusan tambahan kuota haji tersebut oleh Kementerian Agama di era Yaqut. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement