Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Hasbi Hasan (HH), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (30/12/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan Terkait TPPU di Mahkamah Agung
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Hasbi Hasan kali ini fokus pada dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya Hasbi Hasan juga diperiksa pada Selasa (4/11).
Pendalaman Jejak Digital Percakapan
Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Penyidik KPK mendalami jejak digital percakapan antara Zarof dengan Hasbi Hasan dan pihak-pihak lain yang terkait. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait.”
Budi belum merinci temuan dari percakapan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman dan pengayaan informasi. Ia menambahkan bahwa pengusutan jejak digital ini berpotensi membuka keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung maupun KPK.
Proses Hukum Lanjutan
Pemeriksaan Zarof Ricar ini merupakan yang pertama. KPK membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan jika diperlukan untuk melengkapi informasi. “Ini masih pemeriksaan pertama terhadap saudara ZR, tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini. Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” ujar Budi.
Vonis dan Status Tersangka
Hasbi Hasan sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, vonis yang tetap berlaku hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, ia juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU bersama Windy.
Sementara itu, Zarof Ricar awalnya divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof mengajukan banding, dan hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara. Hakim banding menyatakan perbuatan Zarof merusak citra peradilan yang mudah disuap. Hakim juga tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait pengembalian uang Rp 8,8 miliar, serta menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan sumber uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia. Harta benda Zarof dirampas untuk negara, dan ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.






