Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aktivitas penukaran uang bernilai miliaran Rupiah yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), saat menjabat. Pendalaman ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat (BJB).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidik fokus pada komunikasi antara Ridwan Kamil dengan pihak BJB. “Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB. Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
KPK juga mendalami seluruh aktivitas RK, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk dengan siapa ia berkomunikasi, tujuan kegiatannya, serta sumber pembiayaannya. “Kemudian kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ucapnya.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten pribadi Ridwan Kamil dan pihak perusahaan penukaran uang atau money changer. Diduga, terdapat penukaran uang miliaran Rupiah dalam periode 2021 hingga 2024. “Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan. Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture, ada dugaan penukaran mata uang asing-Rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran Rupiah,” jelas Budi.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Kelima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK). Perbuatan kelima tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, dengan dugaan dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.






