Berita

KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Rp 10 Miliar untuk Pusat Pengembangan HAM Kemenham

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Sumedang, Jawa Barat, ini merupakan hasil dari kasus korupsi yang telah lama ditangani.

Aset Berupa Tanah dan Bangunan Hotel

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan terdiri dari enam bidang tanah dan dua aset bangunan, yang salah satunya berupa hotel. “Jadi kegiatan yang pertama, penyerahan aset berupa enam bidang tanah dan dua aset bangunan atau berupa hotel. Jadi ini adalah rampasan di perkara yang cukup lama,” ujar Setyo dalam sambutannya di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Setyo menambahkan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan pada tahun 2020, saat ia masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Penyerahan ini dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pentingnya Hak Asasi Manusia

Menurut Setyo, penyerahan aset ini memiliki arti penting, terutama terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. “Jadi, ini menurut saya sangat penting karena urusan hak asasi manusia ini merupakan hak setiap orang, hak setiap warga negara,” tuturnya.

Advertisement

Ia juga menitipkan pesan kepada Kemenkumham agar aset tersebut dilengkapi dengan plang penanda yang menyebutkan bahwa aset tersebut merupakan pemberian dari KPK. “Cuma saya satu titip mohon di situ tetap ditulis gitu bahwa ini merupakan aset yang dari KPK. Supaya masyarakat tahu, kemudian nanti para peserta pendidikan yang hadir di lokasi itu juga melihat begitu,” harap Setyo.

Pusat Pengembangan HAM

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, mengonfirmasi nilai aset tersebut yang diperkirakan mencapai Rp 10.868.627.000. Ia menyatakan bahwa bangunan tersebut akan dimanfaatkan sebagai pusat pengembangan hak asasi manusia. “Nilai wajar mencapai Rp 10.868.627.000 akan dipergunakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia,” jelas Mugiyanto.

Advertisement