Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menekankan bahwa hal terpenting adalah bagaimana sistem pemilu mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi, terlepas dari metode pemilihannya.
Fokus pada Pencegahan Korupsi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa persoalan utama yang perlu dijawab bukanlah semata-mata metode pemilihan kepala daerah, melainkan efektivitas sistem dalam menekan biaya politik dan mencegah praktik korupsi.
“Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
KPK menghormati segala usulan yang muncul sebagai bagian dari dinamika sistem demokrasi. Namun, menurut Budi, penekanan utama dari setiap sistem politik haruslah pada aspek pencegahan korupsi.
“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai politik, termasuk dalam proses kaderisasi, sebagaimana dalam program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).
Biaya Politik Tinggi Picu Korupsi
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa biaya politik yang tinggi memiliki korelasi langsung dengan tingkat risiko korupsi. Menurutnya, tingginya biaya politik dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan melanggar hukum demi mengembalikan modal.
“Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat. Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” imbuhnya.
Usulan Partai Golkar
Sebelumnya, Partai Golkar dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 telah merampungkan sejumlah poin kesepakatan, salah satunya terkait usulan pilkada melalui DPRD dan pembentukan koalisi permanen.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (21/12) menyatakan, partainya mendorong transformasi pola kerja sama politik dari koalisi elektoral yang bersifat taktis menjadi koalisi permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan.
Partai Golkar juga mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilaksanakan melalui DPRD, sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
Menindaklanjuti usulan tersebut, sejumlah elite partai politik, termasuk NasDem dan Gerindra, telah memberikan tanggapan positif terkait wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.






