Berita

KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai dari Penggeledahan Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai yang diduga terkait dengan kasus suap pemeriksaan pajak.

Temuan KPK di Kantor Pusat Ditjen Pajak

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa bukti yang diamankan meliputi dokumen dan barang bukti elektronik yang erat kaitannya dengan konstruksi perkara. “Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026). KPK belum merinci jumlah pasti uang yang disita.

Penggeledahan difokuskan pada dua direktorat di kantor pusat Ditjen Pajak, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penyidik memeriksa ruang kerja staf di kedua direktorat tersebut.

Penggeledahan Sebelumnya di KPP Madya Jakarta Utara

Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita barang bukti elektronik dan valuta asing (dolar Singapura) senilai 8.000.

“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” jelas Budi. Barang bukti yang diamankan termasuk rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.

Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Advertisement

Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga adanya kongkalikong untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa potensi kurang bayar pajak PT WP mencapai sekitar Rp 75 miliar. Tersangka Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan tersebut.

PT WP yang awalnya keberatan, akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Dengan adanya suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement