Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing (valuta asing/valas) dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap seorang pegawai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Nilai uang yang disita diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya penyitaan tersebut. “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/1/2026), seperti dilansir Antara.
Fitroh menjelaskan bahwa OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap yang bertujuan untuk mengurangi nilai pajak. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi lengkap kasus tersebut.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Rekam Jejak OTT KPK
Operasi tangkap tangan ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya, KPK telah melaksanakan sebanyak 11 kali OTT sepanjang tahun 2025.






