Berita

KPK Soroti Mekanisme Pengadaan Program MBG, Risiko Konflik Kepentingan Mengintai

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kerentanan sistemik dalam sejumlah program pemerintah yang berpotensi membuka ruang korupsi. Temuan ini merupakan hasil dari 20 kajian yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan monitoring.

Kajian di Berbagai Sektor

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kajian tersebut mencakup berbagai program prioritas, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, hingga penyelenggaraan pemilihan umum dan pinjaman luar negeri.

“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,” ujar Tanak dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 KPK pada Senin (22/12/2025).

Sorotan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Salah satu program yang menjadi sorotan khusus adalah MBG. KPK menyoroti mekanisme pengadaan program ini yang dilakukan melalui Bantuan Pemerintah (Banper). Menurut KPK, hal ini dapat memperpanjang rantai pelaksanaan, meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.

“Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) misalnya, salah satu hal yang menjadi sorotan KPK adalah mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas,” jelas Tanak.

Advertisement

Rekomendasi KPK untuk Perbaikan

Menyikapi temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait program MBG untuk perbaikan. Rekomendasi tersebut meliputi:

  • Penguatan kerangka regulasi.
  • Penataan mekanisme pengadaan.
  • Kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
  • Penguatan pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program.

“KPK merekomendasikan penguatan kerangka regulasi, penataan mekanisme pengadaan, kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program,” tegas Tanak.

Tindak Lanjut Rekomendasi

Selain MBG, KPK juga mengidentifikasi kelemahan tata kelola dan regulasi pada program-program lainnya. Sebagian dari rekomendasi yang diberikan KPK dilaporkan telah ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait dalam bentuk rencana aksi.

“KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi, yang sebagian rekomendasinya sudah ditindaklanjuti dan dalam bentuk rencana aksi oleh K/L terkait,” pungkasnya.

Advertisement