Berita

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut, Adopsi KUHAP Baru Fokus HAM

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Namun, KPK tidak menampilkan para tersangka dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini, sebuah langkah yang berbeda dari biasanya.

Alasan KPK Tak Tampilkan Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ketidaktampian tersangka merupakan konsekuensi dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kasus ini melibatkan dugaan suap pengurangan nilai pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP) kepada pejabat pajak Jakarta Utara yang terjadi pada Desember 2025, sementara operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Januari 2026, setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku.

“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Asep menambahkan, penanganan perkara di masa transisi ini mengadopsi kedua aturan hukum tersebut. “Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Asep mengemukakan bahwa KUHAP baru lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah. “Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tuturnya.

Konstruksi Perkara Suap Pajak

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut Agus Syaifudin (AGS) sebagai tersangka penerima suap. Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB), juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Konsultan Pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT WP, Edy Yulianto (EY).

Advertisement

Dugaan suap yang diterima para pejabat pajak ini mencapai Rp 4 miliar untuk pengurangan nilai pajak. Kasus ini bermula pada September 2025 ketika PT WP melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.

Dalam proses sanggahan, Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee. Pihak PT WP kemudian menawar fee tersebut menjadi Rp 4 miliar.

“Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” jelas Asep.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP melakukan pencairan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD).

Uang suap sebesar Rp 4 miliar tersebut kemudian ditukarkan ke dalam Dolar Singapura dan diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di Jabodetabek. KPK melakukan OTT pada Januari 2026 saat uang tersebut didistribusikan kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya, mengamankan total delapan orang.

Advertisement