Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan saat para tersangka tengah membagikan dolar Singapura yang diduga merupakan hasil suap.
Dugaan Suap Pengurangan Pajak PT Wanatiara Persada
Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), serta tim penilai KPP Jakut, Askob Bahtiar (ASB), diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar. Suap ini terkait dengan upaya pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim pemeriksa KPP awalnya menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan tahun 2023 PT WP senilai Rp 75 miliar. Namun, PT WP diduga melakukan negosiasi dengan pejabat pajak Jakut hingga tercapai kesepakatan pembayaran sebesar Rp 15,7 miliar.
“Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Modus Penyamaran Pembayaran Suap
Pembayaran oleh PT WP diduga dilakukan melalui konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT WP, Edy Yulianto (EY). Biaya pembayaran tersebut disamarkan melalui kerja sama fiktif antara PT WP dengan perusahaan konsultan milik Abdul Kadim.
“Jadi perusahaan PT WB ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK. Jadi keluarlah dari kas PT WB uang sebesar 4 miliar yang catatan di PT WP untuk membayar kepada PT NBK untuk konsultasi pajak, padahal uang 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum saudara AGS yang walaupun minta di awal 4 miliar,” tutur Asep.
Penukaran dan Distribusi Uang Suap
Uang suap sebesar Rp 4 miliar untuk pejabat pajak Jakut tersebut kemudian ditukarkan ke dalam pecahan Dolar Singapura (SGD). Dana ini selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di beberapa lokasi di Jabodetabek.
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura Dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” kata Asep.
Selanjutnya, uang suap dalam Dolar Singapura tersebut didistribusikan kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026. Saat proses distribusi inilah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya,” ucap dia. “Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang.”
Daftar Tersangka
Dari delapan orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP






